INIBANTEN.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, tercatat memiliki harta kekayaan Rp6,4 miliar.

Hal ini terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 senilai Rp6,4 miliar.

Herman Suwarman mulai menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang pada tahun 2020.

Harta kekayaan Herman Suwarman tercatat mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir, selama menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang.

Diketahui dalam lima tahun terakhir harta kekayaan Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman.

1. Pada 2020, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar 3,4 miliar

2. Pada 2021, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar 3,1 miliar.

3. Pada 2022, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar 3,9 miliar.

4. Pada 2023, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar 5,2 miliar.

5. Pada 2024, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar 6,4 miliar.

Kemudian dari total harta dimiliki, dibagi atas harta berupa tanah, bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.

Harta Herman Suwarman yang dilaporkan terdiri atas tanah dan bangunan senilai 4,1 miliar.

Ia memiliki tanah dan bangunan seluas 231 m2/240 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri senilai 1,8 miliar.

Tanah dan bangunan seluas 294 m2/72 m2 di Kab / Kota Sumedang, hasil sendiri senilai 176 juta.

Tanah seluas 560 m2 di Kab / Kota Sumedang, hasil sendiri senilai 56 juta.

Tanah seluas 423 m2 di Kab / Kota Sumedang, hasil sendiri senilai 42 juta.

Tanah dan bangunan seluas 230 m2/200 m2 di Kab / Kota Sumedang, hasil sendiri senilai 710 juta.

Tanah seluas 526 m2 di Kab / Kota Tangerang , hasil sendiri senilai 1,3 miliar.

Sementara untuk alat transportasi dan mesin, Herman Suwarman memiliki satu mobil, honda WRV SUV tahun 2023, hasil sendiri senilai 284 juta.

Motor Yamaha Mio tahun 2008, hasil sendiri senilai 1,5 juta.

Motor Yamaha R2 tahun 2015, hasil sendiri senilai 4,5 juta.

Selanjutnya harta bergerak lainnya senilai 158 juta. Kas dan setara kas 1,8 miliar. Surat berharga tidak ada dan hutang tidak ada.

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. [Wrd]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini