INIBANTEN.COM – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) oleh pengecer menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat sosial dan ekonomi.
AriSumarto Taslim, pengamat sosial menilai bahwa kebijakan ini dapat merugikan pengusaha kecil dan konsumen.
Menurutnya, banyak masyarakat yang mencari nafkah dengan menjadi pengecer LPG 3 kg, dan larangan ini berpotensi mematikan usaha mereka. Akibatnya, pengusaha kecil bisa kehilangan pendapatan, kembali menganggur, dan jatuh ke dalam kemiskinan.
Selain itu, Ari menyoroti kesulitan bagi pengecer kecil untuk bertransformasi menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina karena membutuhkan modal yang tidak sedikit untuk membeli LPG 3 kg dalam jumlah besar.
Secara keseluruhan, kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Larangan penjualan gas LPG 3 kg di pengecer menimbulkan dampak sosial yang cukup besar, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada akses mudah di warung atau kios kecil.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan pengusaha kecil maupun konsumen.