INIBANTEN.COM – Polri akan memberlakukan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun. Poin akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas,
atau menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, aturan mengenai point merit system sudah berlaku di tahun 2025.

“Kalau melakukan pelanggaran ringan, akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Sistem poin itu juga diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.

Namun, penerapan sistem ini menuai beragam tanggapan. Pengamat Sosial, AriSumarto Taslim mengapresiasi langkah ini, namun menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan aturan.

“Harus ada mekanisme jelas untuk memastikan poin diberikan secara adil dan tidak menjadi celah untuk pungutan liar,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini