INIBANTEN.COM – Polsek Sawah Besar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Karang Anyar, Jakarta Pusat. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhoni Vernandhie, mengungkapkan barang haram ini diduga akan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 14 November 2024, sekira pukul 16.30 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial N (30), yang berperan sebagai kurir. Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah Kartini. Namun, lokasi transaksi berubah ke Karang Anyar.
“Di lokasi, petugas mencurigai seorang pria dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan. Pria yang mengaku berinisial N itu kedapatan membawa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Dhanar, Jumat, 15 November 2024.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti:
-Satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 58,43 gram.
-Tiga plastik klip masing-masing berisi kristal putih dengan berat 102,07 gram, 102,05 gram, dan 102,15 gram.
-Dua plastik klip berisi kristal putih seberat 0,71 gram dan 1,07 gram.
-Empat plastik klip kosong.
-Dua alat hisap sabu.
-Satu timbangan digital.
-Dua ponsel, masing-masing merek Vivo dan Oppo.
Pengakuan Tersangka
Dalam interogasi, N mengaku mendapat barang tersebut dari rekannya berinisial D pada 7 Oktober 2024 di kawasan Roxy menuju Tomang. Ia juga mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta untuk mengambil dan mengantarkan sabu tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan N positif menggunakan sabu. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.