INIBANTEN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menggelar pengungkapan kasus besar di halaman Mapolres Tangsel. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 140,4 kilogram.

Kronologi pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan dua tersangka di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan ganja seberat 139,5 kilogram. Penangkapan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh personel Satresnarkoba Polres Tangsel, hingga akhirnya berhasil menangkap satu tersangka di Kabupaten Purwakarta lainnya dengan barang bukti tambahan berupa 91,2 gram ganja dan 102 keping kue kering yang mengandung THC, zat aktif dalam ganja.

Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan ribuan orang dari dampak buruk narkotika. Para pelaku kini terancam hukuman berat, dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika yang dapat membuat mereka mendekam di penjara hingga 20 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini