INIBANTEN.COM – Kenakan baju orange, yakni baju tahanan dengan kedua tangan terborgol, Armor Toreador dipamerkan Polres Bogor dalam konferensi pers Mapolres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024.

Armor Toreador adalah suami yang melalukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, yaitu Selebgram asal Aceh, Cut Intan Nabila.

Di hadapan publik, Armor Toreador  mengaku telah lebih dari lima kali melakukan aksi kekerasannya sejak awal menikah tahun 2020.

Armor Toreador tertangkap bersama barang bukti di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Usai melakukan KDRT terhadap istri, dan menendang bayinya yang masih berusia 2 minggu, diketahui ternyata Armor Toreador ternyata kabur karena disuruh oleh ibunya.

KDRT bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan istrinya yang menduga suaminya menyimpan foto dan video perempuan lain di gawai pribadinya.

Akibat perbuatannya, Armor Toreador menghadapi hukuman berlapis. Ia melanggar pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut. Yaitu pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga (1,6 tahun),” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Menurutnya, hukuman ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” sambung Rio Wahyu Anggoro.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini