INIBANTEN.COM – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus video syur Audrey Davis, putri musisi David Naif. Terbaru, polisi mengungkap bahwa video tersebut direkam secara diam-diam oleh mantan pacar Audrey, berinisial AP (27 tahun).

“Berdasarkan fakta yang ditemukan, perekaman dilakukan tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 13 Agustus 2024.

Video tersebut direkam di rumah tersangka AP. Alasan AP menyebarkan video itu pun terungkap, yakni karena sakit hati setelah hubungannya dengan Audrey berakhir. Video itu kemudian disebarkan melalui akun Twitter @bb2638.

Atas perbuatannya, AP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini