INIBANTEN.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Prayer Manik, memimpin langsung razia barang terlarang di blok hunian pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Prayer Manik menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan selama razia.

“Rampas, sita, dan catat seluruh barang terlarang. Jika ada petugas yang membantu menyelundupkan, akan saya kenakan hukuman disiplin,” tegasnya.

Razia dilakukan oleh petugas gabungan dari berbagai satuan di Lapas Kelas I Cipinang, termasuk Bagian Tata Usaha, Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Bidang Pembinaan, Bidang Kegiatan Kerja, dan Kesatuan Pengamanan Lapas.

Mereka menggunakan alat pendeteksi canggih untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang terlewat. Langkah ini penting untuk menjaga lingkungan lapas tetap aman dan mendukung pemasyarakatan yang maju.

Prayer Manik menjelaskan, razia ini adalah bagian dari implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics: deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya.

“Razia ini adalah bentuk deteksi dini untuk mencegah pelanggaran di dalam lapas. Dengan razia rutin, kami dapat mendeteksi dan mengeliminasi barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, termasuk casing handphone, kabel charger, dan beberapa benda tajam modifikasi dari sendok makan yang dapat membahayakan keamanan di dalam lapas.

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini