INIBANTEN.COM – Polisi mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan oleh politikus Dedi Mulyadi.
Dugaan hoaks ini berasal dari pernyataan Dede dan Dedi Mulyadi di kanal YouTube mereka mengenai keterangan palsu Aep Rudiansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pelapor dalam kasus ini berinisial SWS. Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ini masih tahap awal karena laporannya baru kami terima kemarin, 30 Juli,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2024.
Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa pernyataan Dede dan Dedi Mulyadi telah ditonton oleh banyak orang, yang menyebabkan penyebaran hoaks. Polisi akan mendalami laporan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tugas Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat adalah melakukan pendalaman untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak,” jelasnya.