INIBANTEN.COM – PDI Perjuangan (PDIP) kembali menduduki kursi ketua DPR untuk periode 2024–2029. Keputusan ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah penetapan hasil pemilihan umum legislatif terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP berhasil meraih 25.384.673 suara, menjadikannya partai dengan perolehan suara terbanyak.
Selain itu, PDIP juga mengamankan 110 kursi di DPR, atau sekitar 18,97 persen dari total kursi. Sesuai dengan Pasal 427D huruf b UU Nomor 2 Tahun 2018, ketua DPR harus berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak.
Empat wakil ketua DPR akan diisi oleh anggota DPR dari partai dengan perolehan kursi terbanyak kedua hingga kelima, yaitu Golkar (102 kursi), Gerindra (86 kursi), Nasdem (69 kursi), dan PKB (68 kursi). Komposisi ini sesuai dengan Pasal 427D huruf c UU MD3.
Ketua KPU, M. Afifuddin, berharap rekapitulasi ini dapat diterima oleh semua pihak. Ia juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki pelaksanaan Pemilu 2024.
Rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat nasional pascaputusan MK itu dilakukan KPU pada Minggu, 28 Juli 2024.