INIBANTEN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko setelah menemukan kandungan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan dalam produk tersebut.

Menurut keterangan resmi dari BPOM, kandungan natrium dehidroasetat ini terdeteksi melalui uji laboratorium pada sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung.

“BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” ujar BPOM dalam pernyataan resminya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Penemuan kandungan berbahaya ini bermula dari inspeksi BPOM ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Selain menghentikan produksi dan peredaran roti Okko, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 menyebut bahwa natrium dehidroasetat adalah unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini