INIBANTEN.COM – Motif pembunuhan pengusaha aksesoris berinisial AS (43 tahun) diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi. Kasus ini dipicu oleh ketidaksetujuan atas hubungan asmara SNA serta masalah ekonomi.
Twedi Aditiya Bennyahdi menjelaskan, bahwa AS tewas setelah dua kali gagal diracuni dengan minuman susu soda yang dicampur cairan pembersih.
istri korban, JH (45 tahun) merasa AS tidak memberikan nafkah yang cukup dan menolak melunasi utang sementara SNA sang anak (22 tahun)
kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah. Sedangkan HP (22 tahun) pacar SNA, juga memiliki masalah utang.
Menurut Twedi Aditiya Bennyahdi, pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang dua pekan sebelumnya.
Gagal mencoba meracuni, korban akhirnya dieksekusi oleh HP dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan helm hingga tewas.
Kini, ketiga tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Ancaman pidana juga meliputi Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 dengan pidana maksimal 7 tahun,” tutup Twedi Aditiya Bennyahdi, Senin, 22 Juli 2024.