INIBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang melibatkan empat tersangka, yakni MIR alias IM alias Sam (26 tahun), YM (26 tahun), MRP alias Alona alias Aline (39 tahun), dan CA alias Aul (19 tahun).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KombesbPol. Dani Kustoni, menjelaskan bahwa para tersangka mengeksploitasi anak melalui media sosial X dan Telegram. MIR dan MRP diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan prostitusi online.

“Anak-anak di bawah umur mereka tawarkan dengan harga Rp8-17 juta. Ada sekitar 3.200 akun yang menjadi member,” kata Dani Kustoni dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juli 2024.

MIR bertugas mengelola akun media sosial, berkomunikasi dengan pelanggan, menentukan harga, mengelola member, serta mengatur pembayaran dan distribusi kepada mucikari. YM bertindak sebagai admin, mengelola akun Telegram, memperbarui data talent, menginfokan katalog, dan menyediakan rekening pembayaran.

MRP bertugas mencari dan menyediakan talent, sementara CA berperan sebagai penyedia dan pengelola pembayaran talent yang sudah melayani pelanggan.

Eksploitasi ini dilakukan melalui akun-akun media sosial seperti ALOW DEVILS, LOVANA, REBORN AGAIN, READY PREMIUM ANGEL, WETEAM PP, HELLO ALTERLAND, dan lainnya di X, serta akun CUSTOMOER SERVICE dan CHANEL PREMIUM PLACE di Telegram.

“Mereka juga membuka grup ‘hidden gem’ dengan rate talent hingga ratusan juta. Untuk menjadi member, minimal harus memasukkan deposit Rp5 juta,” tambah Kombes Pol. Dani Kustoni

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini