INIBANTEN.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar perkara awal terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede. Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Brigjen Pol. Djuhandani, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa gelar perkara ini bukan lanjutan dari kasus yang sudah berjalan sejak 2016.
“Hari ini memang dijadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, bukan gelar perkara ulang,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut Djuhandani, gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana terhadap Aep dan Dede. Penyidik akan meminta penjelasan dari pihak terlapor serta memeriksa bukti-bukti yang ada.
“Gelar perkara ini penting untuk mengetahui dan meneliti laporan serta bukti-bukti yang disampaikan,” tambahnya.