INIBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penunjukan ini diputuskan dalam rapat pleno tertutup yang diadakan oleh Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU,” ujar Komisioner KPU, Agus Melaz.

Sebelumnya, Komisioner KPU Bidang Teknis, Idham Holik, menjelaskan bahwa pergantian ini sesuai dengan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022. Pasal tersebut menyebutkan bahwa rapat pleno bisa diadakan untuk mengganti Ketua KPU yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan karena melanggar kode etik.

“Masa tugas Pelaksana Tugas adalah paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh DKPP setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini