INIBANTEN.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
“Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati’ emoji peluk,” sambung Heddy Lugito.
Hasyim As’yari juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag mengadukan Hasyim Asy’ari telah melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 beralngsung.