INIBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jika penerima terlibat dalam judi online (Judol), tawuran, penyalahgunaan narkoba, atau pindah domisili ke luar negeri.
Hal ini juga berlaku jika penerima pindah program studi atau perguruan tinggi, serta tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum, yakni 3,0 untuk prodi sosial dan 2,75 untuk prodi eksakta.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa penerima juga harus memenuhi kriteria lain seperti IPK di bawah standar, telah lulus, atau melewati batas kuliah hingga 10 semester. Penerima yang memiliki aset di atas satu miliar rupiah atau kendaraan roda empat juga tidak memenuhi syarat. Mereka juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Persyaratan umum penerima KJMU mencakup domisili di Jakarta, memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta, serta tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dari APBN atau APBD. Program KJMU bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa berpotensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi.
“Ini adalah amanah dari Pemprov DKI untuk masa depan anak bangsa,” tegas Budi Awaluddin.
Ia mengingatkan para penerima KJMU untuk memanfaatkan bantuan ini dengan baik dan tidak menyia-nyiakan kesempatan.
Pemprov DKI berkomitmen untuk memastikan distribusi KJMU tepat sasaran melalui kerja sama dengan beberapa dinas terkait, termasuk Bappeda, Dinsos, DPPAPP, dan Disdukcapil. “Kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini, dan perlu diraih dengan kerja keras,” tambah Budi Awaluddin.