INIBANTEN.COM – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan KS (17 tahun) remaja putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya sendiri, S. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa KS terbukti melakukan dua kali penusukan terhadap ayah kandungnya hingga menyebabkan kematian.

“Statusnya adalah Anak berhadapan dengan hukum, dengan penetapan tersangka sebagai anak berhadapan hukum,” ujar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa, 25 Juni 2024.

Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa motif KS melakukan pembunuhan ini adalah karena sakit hati. Selama ini, KS sering dimarahi, dipukul, dan dituduh mencuri barang-barang milik ayahnya.

“Bahkan, ia pernah disebut sebagai anak haram oleh ayahnya, berdasarkan keterangan dari tersangka,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, KS mengaku bahwa awalnya hanya melakukan satu kali penusukan. Namun, karena korban melakukan perlawanan, KS kembali melakukan penusukan kedua yang menyebabkan kematian ayahnya.

KS kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini