INIBANTEN.COM – Divisi Propam Polri telah membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan anggota kepolisian terlibat dalam praktik judi online. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemberantasan judi online, terutama di lingkungan Korps Bhayangkara.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Syahardiantono, menyampaikan bahwa dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran tersebut.

“Maka dari itu, kami mengharapkan dukungan dari semua lapisan masyarakat. Jika mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian atau pelanggaran lainnya, segera laporkan,” ujar Syahardiantono.

Masyarakat yang mengetahui adanya oknum anggota Polri yang bermain atau terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline 0855 5555 4141.

“Hotline ini tersedia 24 jam. Jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui pelanggaran anggota, silakan laporkan melalui WhatsApp di nomor tersebut. Ada aplikasi yang akan memandu laporan Anda,” jelasnya.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Irjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa sanksi pemecatan akan diberikan bagi anggota yang terlibat dalam judi online.

“Kami ingin mengingatkan seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Jika terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian tidak hormat (PTDH),” tegas Syahardiantono.

Menurut Syahardiantono, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam judi online, baik sebagai pemain maupun sebagai pelindung.

“Tidak ada yang boleh terlibat dalam kegiatan perjudian ini. Baik yang bermain, membekingi, atau mendapat keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini