INIBANTEN.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pelimpahan ini dilakukan pada hari Kamis, 20 Juni 2024, dan diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pelimpahan pertama ini baru mencakup dokumen berkas perkara. Pada tahap berikutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka Pegi Setiawan beserta alat bukti yang relevan.
Setelah berkas tahap satu diserahkan, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan tersebut. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi, dengan 18 saksi memberikan kesaksian yang memberatkan tersangka. Selain itu, saksi ahli juga dilibatkan dalam proses penyelidikan ini.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengklaim telah menjalankan tugasnya secara proporsional dengan menerapkan metode investigasi ilmiah (scientific investigation) dalam mengusut kasus ini.