INIBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi di Medan, Sumatra Utara. Pabrik ini memproduksi ekstasi dengan kandungan mephedrone, narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 Tahun 2023.

Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pabrik tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial HK dan DK.

“Pemilik clandestine laboratorium adalah pasangan suami istri,” ungkap Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Juni 2024.

HK bertindak sebagai pemilik dan pembuat ekstasi, sedangkan DK membantu dalam proses pembuatan. Pabrik tersebut beroperasi di sebuah kamar berukuran 13,5 meter persegi di lantai tiga rumah mereka. Menurut pengakuan tersangka, pabrik ini telah beroperasi selama enam bulan. Mereka mempelajari cara membuat ekstasi melalui internet dan menargetkan penjualan ke tempat hiburan di Sumatra Utara.

Polisi juga menangkap empat orang lainnya dalam operasi ini, sehingga total yang diamankan menjadi enam orang.

“Tim telah berhasil mengamankan enam orang WNI, tiga laki-laki dan tiga perempuan,” kata Mukti Juharsa.

Selain HK dan DK, yang ditangkap adalah SS alias D (laki-laki) yang berperan dalam pemesanan alat cetak dan pemasaran, HD (perempuan) yang memesan ekstasi, serta dua saksi, S (perempuan) dan AP (laki-laki). Dua orang lainnya, R dan B, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang ditemukan meliputi alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, 8,96 kg bahan kimia padat, 218,5 liter bahan kimia cair, 635 butir ekstasi (232,13 gram), dan 532,92 gram mephedrone. Dari berbagai bahan kimia tersebut, diperkirakan bisa diproduksi 314.190 butir ekstasi yang dapat menyelamatkan 314.190 jiwa.

Polisi terus menyelidiki jaringan yang lebih luas terkait pabrik narkoba ini dan berjanji menindak tegas para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini