INIBANTEN.COM – Mulai 1 Juli 2024, masyarakat Indonesia yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan dengan beberapa syarat. Salah satunya, pemohon dapat melunasi tunggakan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.

Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan ini sudah cukup untuk memenuhi persyaratan pengurusan SIM.

“Kami menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring), dan bukti pendaftaran program cicilan sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru Sutopo.

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berikut adalah bunyi aturan tersebut:

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
  6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Dengan aturan ini, diharapkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat meningkat, serta mendukung program jaminan kesehatan nasional.

4o

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini