INIBANTEN.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengonfirmasi bahwa masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan berakhir pada 10 Juni 2024, menjadikannya berstatus bebas murni.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, pada Minggu, 9 Juni 2024.
Habib Rizieq sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada 20 Juli 2022. Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada 19 Juli 2022.
“Beliau telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Deddy Eduar Eka Saputra.
Dengan berakhirnya masa bebas bersyarat ini, Habib Rizieq akan kembali menjalani kehidupannya tanpa pengawasan hukum pada 10 Juni 2024.