INIBANTEN.COM – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (22 tahun) terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa pihaknya telah menyita dua handphone milik R, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Handphone tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik.

“Sejauh ini, ada dua handphone milik terduga pelaku yang sedang diperiksa di laboratorium forensik,” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni 2024.

Pemeriksaan forensik ini bertujuan untuk mengusut lebih dalam pernyataan tersangka mengenai adanya keterlibatan seorang pengguna akun berinisial IS. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diperintahkan oleh akun Facebook berinisial IS untuk membuat video asusila dengan janji imbalan sebesar Rp15 juta.

“Kita akan menggunakan laboratorium forensik digital untuk memeriksa handphone dan mendalami keterlibatan akun IS dalam kasus ini,” kata Hendri.

“Kami ingin memastikan siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke media sosial, serta sejauh mana peran akun IS, apakah memang ada keterlibatan langsung,” jelasnya.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini