INIBANTEN.COM – Polsek Metro Gambir berhasil menciduk lima pelaku pembuat uang palsu jenis mata uang dollar USD. Salah satu pelaku diketahui merupakan warga negara asing asal Nigeria.

Kapolsek Gambir, Kompol Jamalius L.P. Nababan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi pada Minggu siang, 26 Mei 2024.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu hotel di wilayah Pecenongan yang menemukan tas hitam berisi uang dollar USD milik salah satu penghuni kamar 637. Di dalam tas tersebut, ditemukan 362 lembar pecahan 20 dollar USD emisi 2006-2017, 49 lembar pecahan 100 dollar USD emisi 2006-2017, dan satu bundel uang black dollar.

Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel, polisi segera mengamankan uang tersebut. Unit reskrim Polsek Metro Gambir kemudian meminta data tamu yang menginap di kamar tersebut dan menemukan nama inisial AW (34 tahun).

“Unit reskrim Polsek Metro Gambir juga berkoordinasi dengan Money Changer untuk melakukan pengecekan keaslian uang tersebut, dan diketahui uang tersebut palsu,” kata Jamalius L.P. Nababan, Senin malam, 3 Juni 2024.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan AW di sebuah apartemen di Menteng. Di lokasi tersebut, AW ditangkap bersama dua rekannya yaitu inisial MAW (27 tahun) dan BH (51 tahun), yang hendak melakukan pencucian uang dollar USD palsu.

Barang bukti lain yang diamankan saat penangkapan termasuk 12 gulung aluminium foil, dua buah setrika, satu plastik tepung powder, satu botol cairan kimia, satu buah suntikan, alat pengecekan uang, dan lainnya.

“AW memiliki peran sebagai penyedia dollar USD palsu dan black dollar, sementara BH bertugas mencuci uang palsu tersebut,” tambah Jamalius L.P. Nababan. BH diketahui merupakan warga negara asing asal Nigeria.

Dari penangkapan ketiganya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lain yaitu SD dan HTS di Menteng dengan barang bukti uang dollar USD palsu dalam kantong plastik.

Jamalius L.P. Nababan menambahkan bahwa para pelaku masih dalam tahap percobaan membuat uang palsu. Berdasarkan keterangan para pelaku, uji coba pembuatan uang palsu ini telah dimulai sejak dua bulan lalu. Jika dirupiahkan, total nilai uang dollar USD palsu yang ditemukan mencapai sekitar Rp320 juta.

Atas perbuatannya, kelimanya terancam dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini