INIBANTEN.COM – Seorang ibu muda berinisial R (22 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah viralnya sebuah video yang menunjukkan dirinya melecehkan anak kandungnya yang berusia lima tahun. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 3 Juni 2024.

R ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Menurut pengakuannya, tersangka disuruh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook untuk melakukan tindakan tersebut.

“Pelaku mengaku dihubungi pada 28 Juli 2023 oleh seseorang dengan nama akun Facebook ‘Icha Shakila’, yang menawarkan pekerjaan kepada pelaku,” jelas Ade Ary Syam Indradi.

Awalnya, ‘Icha Shakila’ meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, R mengikuti permintaan tersebut. Kemudian, R kembali diminta membuat video dengan ancaman bahwa foto-foto yang telah dikirim akan disebarluaskan jika permintaan tidak dipenuhi.

R mengaku dijanjikan uang Rp15 juta oleh ‘Icha Shakila’, namun uang tersebut tidak pernah diterimanya. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan dari R dan mencari tahu identitas sebenarnya dari ‘Icha Shakila’.

“Keterangan tersangka akan didalami oleh penyidik dan dibandingkan dengan alat bukti lainnya,” ujar Ade Ary Syam Indradi.

R kini menghadapi berbagai pasal, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

“R akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tutupnya.

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini