INIBANTEN.COM – Didik Setiawan (61 tahun) jadi tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 9,5 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut selain melakukan pembunuhan, DS melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak dua kali di rumahnya.
‘Kekerasan pertama terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB dan yang kedua pada Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 08.00 WIB. Pembunuhan itu sendiri dilakukan oleh DS pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp3 miliar atas tindak pidana cabul dan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.
Didik Setiawan, diketahui berprofesi sebagai dukun. Ada sesajen di rumah tersangka. Sejumlah warga sekitar menyebut, tersangka ditinggalkan istri dan anaknya, karena galak.
Pembunuhan bocah perempuan itu bermula ketika korban sedang bermain di lingkungan rumahnya dan dipanggil tersangka pada Jumat siang, 31 Mei 2024.
Orang tua korban panik karena anaknya tak kunjung pulang. Mereka melaporkannya kepada pengurus RT, kemudian melapor ke polisi.
Orang tua korban curiga dengan tersangka, karena anaknya suka diberi uang. Rumah Didik Setiawan digerebek pada Minggu dini hari, 2 Juni 2024.
Dan jasad korban ditemukan terbungkus karung beras di dalam lubang bekas pompa air sedalam 2,5 meter.