INIBANTEN.COM – Polisi menetapkan seorang penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pembantu atau asisten rumah tangga (ART) yang nekat melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dengan memperkerjakan anak di bawah umur menggunakan identitas palsu.
“Tersangka berinisial A bin J,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya pada Minggu malam, 2 Juni 2024.
Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari beberapa undang-undang, termasuk Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 76i jo. Pasal 88 serta Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, seorang perempuan yang bekerja sebagai ART nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota, menyatakan bahwa korban berinisial CC (16 tahun) saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius dan diduga patah tulang.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek kondisi korban di RS Tiara Karawaci untuk memastikan penanganan medis yang diperlukan,” ungkap Zain Dwi Nugroho.
Lebih lanjut, Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa kepolisian menemukan dugaan pemalsuan identitas korban, di mana CC memiliki KTP berusia 22 tahun.
“Fakta awal menunjukkan bahwa korban sebenarnya masih berusia 16 tahun sesuai KK dan ijazah yang didapat dari orang tuanya, namun memiliki KTP berusia 22 tahun,” jelasnya.
“Diduga terjadi pemalsuan identitas agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART, yang termasuk dalam TPPO,” imbuhnya.