INIBANTEN.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka berinisial HI terkait kasus dugaan penggunaan pelat nomor DPR palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa tersangka HI adalah seorang oknum pengacara.

“Saat ini penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei 2024.

“Salah satunya memang oknum pengacara,” tambahnya.

Ade Ary Syam Indradi juga mengungkapkan identitas tersangka lainnya yang sudah ditangkap dalam kasus ini, yaitu RH, A, AW, MTH, dan MIM. Dari kelima tersangka tersebut, satu adalah pemilik mobil, sementara empat lainnya terlibat dalam pembuatan pelat nomor palsu, termasuk penghubung, pembuat, dan penjual.

“Tersangka keenam yang baru diamankan juga merupakan pengguna atau pemilik kendaraan dengan pelat nomor palsu. Jadi, ada dua pengguna dan empat pembuat pelat nomor palsu,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi delapan mobil, sejumlah kartu identitas, dan 28 pelat nomor DPR palsu.

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini