INIBANTEN.COM – Bareskrim Polri telah menetapkan Sofyan, seorang calon legislatif DPRK Aceh Tamiang yang baru terpilih, sebagai tersangka penyalahgunaan sabu.

“Pasal 114 Jo 132 Undang-Undang Narkotika,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, pada Kamis, 30 Mei 2024.

Mukti Juharsa menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan Sofyan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

“Kemasannya mirip dengan jaringan tersebut, berbentuk teh Cina. Namun, ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Penyidik juga tengah menyelidiki keuntungan yang diperoleh Sofyan dari penjualan sabu selama satu tahun terakhir.

Sofyan diketahui mempunyai 70 Kg sabu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini