INIBANTEN.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur tentang pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Gugatan dengan nomor registrasi 23 P/HUM/2024 ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana bersama rekan-rekannya dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ahmad menggugat syarat usia bagi calon kepala daerah yang diatur dalam pasal tersebut.

Perkara ini didaftarkan pada 23 April 2024. “Permohonan HUM dikabulkan,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA pada Kamis, 30 Mei 2024.

Perkara ini didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputuskan pada 29 Mei 2024, dengan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Ketua Yulius serta anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunad.

“Lama memutus: 3 hari,” tertulis di situs MA. Namun, hingga saat ini, MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut.

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini