INIBANTEN.COM – Calon Anggota legislatif ( Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan kepemilikan 70 kg sabu, Senin, 27 Mei 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengonfirmasi bahwa tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada sore hari.

“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” ujarnya.

Tersangka S ditangkap setelah perjalanan darat selama tiga jam dari Kabupaten Aceh Tamiang ke Bandara Kualanamu Medan, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, S telah masuk dalam daftar buronan (DPO) terkait kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg yang diungkap pada 11 Maret 2024 di Lampung Selatan. “Penangkapan dilakukan oleh operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” jelas Mukti Juharsa.

Penangkapan S dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang, setelah analisis dan profiling menunjukkan keberadaannya. Tersangka akhirnya ditemukan pada Sabtu, 25 Mei 2024 pukul 15.40 WIB di sebuah toko pakaian di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Ketika ditangkap, tersangka sedang berbelanja pakaian,” tambah Mukti Juharsa.

Penangkapan ini melibatkan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang.

S adalah caleg terpilih nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, polisi menyiapkan administrasi penyidikan dan memberi pemberitahuan kepada keluarga tersangka.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini