INIBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang menerima setoran dari juru parkir (Jukir) liar. Hal ini menyusul laporan adanya oknum Ketua RT yang terlibat dalam praktik tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengonfirmasi laporan ini setelah menerima informasi dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta.

Heru Budi Hartono menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman menyeluruh untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Nanti mekanismenya akan diatur oleh Asisten Pembangunan (Aspem) DKI Jakarta, apakah Ketua RT yang bersangkutan akan dipanggil,” kata Heru kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024).

Heru Budi Hartono menegaskan, jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam Peraturan Daerah (Perda) ada aturan yang harus diikuti. Jika RT dan RW tidak disiplin, mereka bisa diganti,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan 127 juru parkir liar di minimarket Jakarta selama dua hari, dari Rabu, 15 Mei  hingga Kamis, 16 Mei 2024. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dari Pemprov DKI Jakarta.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini