INIBANTEN.COM – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua artis “Preman Pensiun”, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar alias Kang Mus, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat, 17 Mei 2024.

Selain Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial JC dan ZK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Penangkapan

M.Syahduddi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi berhasil mengamankan YG di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dengan barang bukti satu plastik klip berisi daun ganja kering seberat 4,18 gram yang disimpan dalam botol kaca mayones. Selain itu, ditemukan juga satu plastik berisi biji ganja seberat 8,16 gram dalam bungkus rokok, tiga pak kertas papir, dan satu handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

“Dari pengakuan YG, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi,” ujar M. Syahduddi.

Keterlibatan Epy Kusnandar

Yogi Gamblez diketahui berteman dengan Epy Kusnandar, yang saat ini bersama-sama mengelola sebuah rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City. Epy Kusnandar meminta ganja kepada Yogi Gamblez dan diberikan satu linting ganja pada 20 Maret 2024. Ganja tersebut kemudian dikonsumsi oleh Epy pada 21 Maret pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen.

“Epy sendiri tidak langsung menghabiskan satu linting ganja tersebut. Sisa setengah linting ganja disimpan dalam toples kosong, kemudian dikonsumsi kembali beberapa hari kemudian,” tambah M. Syahduddi.

Tindak Pidana dan Hukuman

Atas perbuatannya, Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk Yogi Gamblez adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Sementara itu, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri. Epy Kusnandar terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau wajib menjalani rehabilitasi.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka lainnya yang masih buron.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini