INIBANTEN.COM – Tersangka bernama EN alias Epson Nirigi dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya. Pelimpahan tersebut terjadi setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng, menyatakan bahwa setelah tahap kedua, sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka diperiksa terlebih dahulu dari segi kesehatan.

Sementara itu, Kombes Pol. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, pada Rabu, 8 Mei 2024,  menambahkan bahwa Epson Nirigi adalah anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal. Penangkapan dilakukan di Hotel Lavela In, jalan Kalimutu, Kota Mimika, saat tersangka sedang mengikuti rapat Rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Peran Epson Nirigi dalam KKB adalah sebagai penyuplai amunisi dan senjata. Barang bukti yang berhasil disita selama penangkapan termasuk berbagai barang seperti tas pinggang, uang tunai, charger oppo, korek, buku nota, flashdisk, kartu ATM, KTP, kartu BPJS, SIM C, pas foto, STNK motor, dompet, dan kartu pos. Penahanan tersangka menjadi tanggung jawab JPU setelah dilimpahkan ke Kejaksaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini