INIBANTEN.COM – Penyidikan Polres Metro Jakarta Utara mengenai kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mahasiswa junior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru.
Kejadian tragis ini menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19 tahun) meninggal pada Jumat, 3 Mei 2024, setelah dianiaya oleh seorang senior di kampusnya, Tegar Rafi Sanjaya (21 tahun)
Polisi telah mengidentifikasi tiga tersangka baru dengan inisial FA, KAK, dan WJP setelah melakukan gelar perkara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, ketiga tersangka tersebut memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
“Tiga tersangka itu mempunya peran turut serta, turut serta melakukan. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,” jelas Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan persnya, Rabu malam, 8 Mei 2024.
Dengan penambahan tiga tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa Putu Satria Ananta Rustika kini mencapai empat orang.