INIBANTEN.COM – Dirreskrimum Polda Banten menangkap tiga orang yang memburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang.
Suhendi (32 tahun), Yogi Purwadi (41 tahun) dan Liem Hoo Kwan Willy (71 tahun) ditangkap di lokasi berbeda.
Mereka merupakan anggota kelompok pemburu. Pemimpinya, yakni Suhendi alias Nendi berhasil dibekuk pada 23 November 2023 di Jakarta, dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Pada Sabtu, 27 April 2024, Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera trap yang mengindentifikasi enam pelaku.
Setelah Suhendi tertangkap, giliran Yogi Purwadi yang berperan sebagai penjual ditangkap di sebuah rumah kosan di Jakarta.
“Yogi perannya menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli,”ujar AKBP Dian Setyawan.
Kemudian Liem Hoo Kwan Willyi diciduk pada 23 April 2023 di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara.Dia membeli cula badak sebesar Rp520 juta.