INIBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah berhasil memusnahkan sebanyak 9.492,49 gram narkotika hasil sitaan dari berbagai kasus yang melibatkan tujuh tersangka. Kasus-kasus ini meliputi penyelundupan narkotika dari Amerika hingga pengendalian narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yakni napi dari Lapas Cipinang.
Menurut Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, pada Kamis, 25 April 2024, pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, sesuai dengan peraturan Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyitaan Barang Bukti Narkotika yang Signifikan
Dari total jumlah itu, sekitar 9,4 kg terdiri dari 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja, dan 1.250,49 gram ekstasi. Kasus-kasus tersebut melibatkan tujuh orang tersangka dari empat laporan kasus narkotika sejak akhir Maret 2024.
Langkah Nyata untuk Menyelamatkan Masyarakat dari Ancaman Narkotika
Pemusnahan barang bukti narkotika ini telah menyelamatkan sekitar 18.553 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Sekretaris Utama Tantan mengajak masyarakat untuk mendukung upaya bersama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Komitmen Pemerintah dalam Mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba
Tantan menegaskan bahwa upaya BNN adalah bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika demi masyarakat yang bersih dari pengaruh narkoba. Mari bersama-sama berperan aktif dalam memerangi narkotika untuk masa depan yang lebih baik.