INIBANTEN.COM – Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil menangkap satu tersangka teroris yang diduga terafiliasi dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah. Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang diamankan mencapai delapan orang.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 19 April 2024. Namun, dia belum memberikan rincian lebih lanjut tentang identitas dan peran tersangka tersebut. Densus 88  Antiteror Polri masih tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka yang diamankan.

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh orang yang diduga terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi pada Selasa, 16 April 2024.

“Dari ketujuh orang yang diamankan, empat berasal dari Kota Palu, dua dari Kabupaten Sigi, dan satu dari Kabupaten Poso,” tambah Aswin Siregar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini