INIBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan karyawan dari maskapai Lion Air. Sabu dan ekstasi yang ilegal itu sebelumnya berhasil diselundupkan dari Bandara Kuala Namu Medan menuju Jakarta.

Menurut Kombes Pol. Jayadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sebanyak tujuh orang telah ditangkap dalam operasi ini dengan inisial MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Namun, masih ada tiga orang lainnya yang masih dalam daftar pencarian dengan inisial PP, Y, dan E.

“Modus operandi para pelaku ini adalah dengan menyelundupkan ekstasi dan sabu melalui mobil Lavatory di Bandara Kuala Namu untuk disalurkan kepada penumpang pesawat yang akan berangkat,” ungkap Wakil Direktur dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 18 April 2024.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 kg sabu, 1.841 ekstasi, telepon genggam, seragam maskapai, dan enam tas.

“Salah satu modus operandi yang digunakan adalah dengan membawa tas kosong dan kemudian menukar tas tersebut dengan yang berisi sabu dan ekstasi di dalam bandara,” tambah Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini