INIBANTEN.COM – Polres Yahukimo tengah menginvestigasi kasus penganiayaan berat yang menimpa Bripda Oktovianus Buara oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Korban ditemukan meninggal di pertigaan jalan dekat ruko Block B, Jalan Papua, pada Selasa, 16 April 2024.
Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, menyatakan bahwa Bripda Oktovianus diduga meninggal akibat penganiayaan tersebut dan rencananya jenazah akan dievakuasi ke Jayapura.
Menurut Kapolres Yahukimo, laporan pertama tentang penganiayaan tersebut diterima sekitar pukul 05.30 WIT di depan Ruko Blok B Jalan Pasar Baru, hanya 200 meter dari Polres Yahukimo.
“Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuh pada sisi tangan kanan dan kiri, bagian belakang dan luka sobekan pada bagian belakang leher korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Anggota masih melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah TKP guna mengungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Heru Hidayanto.
Tiga orang telah diamankan terkait kasus ini, yaitu UH (18 tahun), ARH (19 tahun), dan RW (21 tahun). Kapolres Yahukimo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah seperti penyisiran area kejadian, penyelidikan, dan peningkatan patroli untuk menangani insiden ini.
Tim gabungan dari Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024 telah melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut di sekitar lokasi kejadian. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Yahukimo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.