INIBANTEN.COM – Polisi telah menetapkan tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Tol Batang-Semarang pada Kamis pagi, 11 April 2024.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat, 12 April 2024, sopir bus Rosalia Indah tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ditambahkan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Sonny Irawan, sopir tersebut berinisial JW. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan Kamis malam, 11 April 2024. Hasilnya dinyatakan dua alat bukti perbuatan pidana telah terpenuhi.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun penjara. Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terkait kecelakaan tragis tersebut.
Kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah pada Kamis pagi, 11 April 1024 di Tol Batang-Semarang menewaskan tujuh penumpang dan 15 orang mengalami luka.