INIBANTEN.COM – Tim patroli gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap 38 remaja diduga akan mengganggu ketertiban umum dengan modus Sahur On The Road (SOTR).

Penangkapan terjadi pada Jumat dini hari, 5 April 2024, di Jalan Buperta No.1, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Para remaja tersebut ditemukan membawa sejumlah barang bukti, termasuk enam botol arak Bali, belasan flare merah, 10 bendera gengster, kembang api, serta stik golf. Dari 38, dua remaja putri dan lima remaja putra diduga positif narkoba.

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Metro Depok, AKBP Markuat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim patroli melihat mereka berkumpul. Mayoritas dari mereka berasal dari wilayah Rawamangun dan Pulogadung, Jakarta Timur, dan berkumpul di McDonald Cibubur, perbatasan antara Jakarta Timur dan Depok.

Markuat menegaskan bahwa tindakan polisi akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan urine bagi yang diduga positif narkoba, penilangan kendaraan tanpa surat, dan penyitaan barang bukti.

Bagi mereka yang tidak terlibat atau tidak menggunakan narkoba, akan dikembalikan kepada orang tua mereka.

“Apabila anak-anak itu tidak terlibat atau tidak menggunakan narkoba, kita kembalikan ke orang tuanya,” ucap Markuat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini