INIBANTEN.COM – Direskrimum Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan praktik ilegal, dengan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial HSL. Dalam penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita puluhan senjata api laras panjang dan laras pendek ilegal, serta ribuan amunisi dari berbagai kaliber.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Jalan Awiligar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, pada Kamis, 28 Maret 2024,.HSL diduga menerima senjata-senjata tersebut dari suaminya, PKL, sejak Agustus 2023. Senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara. Pada bulan Maret 2024, pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tim Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan dan berhasil menyita sebanyak 29 senjata api, termasuk 18 senjata laras panjang dan 11 senjata laras pendek, serta ribuan butir peluru dan magazine dari lokasi tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki kepemilikan puluhan senjata api tersebut. Senjata-senjata tersebut diduga diperoleh HSL dan PKL secara ilegal, kemungkinan besar dari luar negeri.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyatakan bahwa pihaknya belum meminta keterangan dari PKL terkait asal mula senjata-senjata tersebut. Selain itu, HSL juga diduga telah menjual 27 senjata api, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini