INIBANTEN.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kasus mahasiswa yang menjadi korban Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman. Para mahasiswa tersebut, yang berasal dari 33 kampus, terpaksa bekerja sebagai buruh kasar yang tidak sesuai dengan jurusan studi mereka.

Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa mahasiswa-mahasiswa tersebut dilibatkan dalam pekerjaan angkat-angkat barang, meskipun latar belakang pendidikan mereka adalah teknik elektro.

“Yang kita dapatkan keterangan mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Rabu, 27 Maret 2024.

“Ini merupakan eksploitasi yang jelas, dan kami akan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Salah satu kasus yang disorot adalah seorang mahasiswa jurusan teknik yang dipaksa bekerja sebagai buruh angkat-angkat barang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus seperti ini merupakan modus baru yang menunjukkan bahwa TPPO terus berkembang. Meskipun ada program frein job legal di Jerman, praktik ini tidak sesuai dengan program magang yang seharusnya dilaksanakan di Indonesia.

Kepolisian telah memastikan akan menindak tegas pelaku eksploitasi semacam ini demi melindungi hak-hak para korban TPPO, serta untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap TPPO ini menjadi perhatian serius Polri, sebagai bagian dari upaya melawan perdagangan orang secara global.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini