INIBANTEN.COM – Setelah menjadi incaran dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel, Aiptu FN bersama istri dan kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, mengambil langkah tegas dengan rencana penyerahan diri ke pihak berwajib.
Menurut Rizal Syamsul, kuasa hukum istri Aiptu FN, kliennya akan segera melaporkan diri ke Polda Sumsel terkait insiden yang melibatkan sejumlah oknum debt collector.
“Aiptu FN akan menyerahkan diri ke Polda Sumsel, didampingi langsung oleh Kasat Samapta Polres Lubuklinggau,” ungkap Rizal Syamsul pada Senin, 25 Maret 2024.
Rizal Syamsul menambahkan bahwa Aiptu FN tidak bersembunyi dan tengah dalam perjalanan menuju Polda Sumsel, setelah berada di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dia juga menegaskan bahwa kliennya telah tenang dan melakukan konsultasi, didampingi keluarga dan petugas Polres Lubuklinggau.
Pada Minggu dini hari, 24 Maret 2024, istri Aiptu FN telah membuat laporan resmi ke Polda Sumsel terkait upaya perampasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector.
Rizal Syamsul menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup Pasal 170 KUHP tentang perampasan, pengancaman, dan pengeroyokan, serta Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, beserta Pasal 368 dan 365 KUHP yang melibatkan kasus tersebut.
Dengan langkah ini, Aiptu FN dan pihak terkait berharap keadilan dapat terpenuhi dan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak berwajib.