INIBANTEN.COM – Selama 12 hari bulan Ramadan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) telah gencar melakukan monitoring wilayahnya. Hasilnya, mereka mengungkap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang nakal masih beroperasi serta penjualan minuman beralkohol yang tetap berlangsung.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan razia intensif. Mereka berhasil menyita sebanyak 783 botol minuman keras (Miras) dari tiga lokasi berbeda di sekitar Kota Tangsel.
“Dari hasil monitoring tersebut, kami menyita 783 botol Miras dari tiga tempat berbeda di wilayah Kota Tangsel,” ujar Muksin pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penegakan Perda dan edaran terkait larangan operasi THM dan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Namun, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap masih adanya tempat yang melanggar aturan tersebut.
“Saya menyayangkan masih ada THM dan kios yang melanggar edaran terkait bulan Ramadan dan peraturan daerah tentang larangan operasi bagi THM dan penjualan minuman beralkohol. Sehingga kami lakukan penegakkan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” tegas Muksin.
Muksin juga mengajak seluruh pengusaha dan masyarakat untuk patuh terhadap peraturan daerah guna menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Tangsel. Dia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang dugaan pelanggaran yang terjadi.