INIBANTEN.COM – Pada Rabu, 20 Maret 2024, dua pihak, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD), melaporkan Dr. Rahakundini Laspetrini, M.Si, yang lebih dikenal sebagai Connie Rahakundini Bakrie, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut menyoroti unggahan Connie Rahakundini Bakrie di akun Instagramnya yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan dapat mengisi formulir C-1.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua laporan polisi tersebut memiliki nomor register LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ. Isi laporan tersebut mencakup bukti berupa satu unit digital flash disk USB dan satu tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.
“Akun tersebut memuat kutipan pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyatakan bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian formulir C1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres,” jelas ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 23 Maret 2024
Dalam unggahannya, Connie Rahakundini Bakrie mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyatakan bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan dapat mengisi formulir C-1. Kasus ini saat ini dalam tahap penyelidikan, di mana polisi akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan ahli sebelum memeriksa Connie sebagai terlapor.
Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Connie Rahakundini Bakrie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus yang serupa oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki laporan tersebut dan akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.
Dalam laporan tersebut, Connie Rahakundini Bakrie dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.