INIBANTEN.COM – Wartawan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang, Teguh Akbar Idham, memberikan tanggapannya terkait keluhan tentang koordinasi antara pejabat dengan PWI.
Menurutnya, adalah hal yang wajar bagi pejabat untuk berkoordinasi dengan PWI, sebagai salah satu organisasi wartawan tertua di Indonesia.
Teguh Akbar Idham menjelaskan bahwa PWI, sebagai anggota Dewan Pers, telah diakui sebagai salah satu dari tujuh organisasi pers yang sah di Indonesia, yaitu Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Menurut dia, pendapat dan pandangan PWI layak dijadikan pijakan bagi pejabat dalam menanggapi berita dan legalitas wartawan.
Meskipun tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk menjadi anggota organisasi wartawan, Teguh Akbar Idham menyarankan agar wartawan bergabung dengan salah satu organisasi pers.
Menurutnya, bergabung dengan organisasi pers dapat memberikan perlindungan, silaturahmi, dan kesempatan untuk memperdalam ilmu jurnalistik.
“Sebenarnya, boleh diikuti dan boleh tidak. Karena tidak ada kewajiban bagi wartawan atau jurnalis untuk mengikuti salah satu organisasi wartawan, seperti PWI, AJI dan lainnya. Pastinya lebih baik mengikuti salah satu organisasi wartawan, meskipun hal tersebut tidak diwajibkan. Masuk salah satu organisasi kan pasti ada perlindungan, apabila ada sesuatu hal terjadi pada wartawan sebelum masuk ke Dewan Pers ataupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Teguh Akbar Idham menegaskan bahwa kordinasi antara PWI dan pemerintah adalah langkah yang wajar untuk melindungi masyarakat dari malapraktik jurnalistik, mendorong persaingan sehat, dan mencegah manipulasi informasi.
“Ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari malapraktik jurnalistik, mendorong persaingan sehat, mencegah kecurangan antar rekan seprofesi, dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah organisasi wartawan lokal di Banten telah mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan seorang pejabat yang mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PWI sebelum memberikan konfirmasi kepada wartawan. Mereka menyatakan bahwa hal tersebut dinilai merugikan para jurnalis dan mempertanyakan motif pejabat tersebut.