INIBANTEN.COM – Polres Metro Bekasi telah berhasil mengamankan seorang pasangan kekasih yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Keduanya, yang diidentifikasi dengan inisial GD dan SD, sepasang kekasih, ditangkap di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, para pelaku ini telah menggunakan modus operandi yang cukup canggih. Mereka menjual uang palsu (upal) dengan skema satu banding lima, di mana pembeli akan mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu untuk setiap satu lembar uang asli yang dibeli.
“Para pelaku menjalankan operasi mereka melalui media sosial, terutama Facebook. Setelah kesepakatan dibuat, mereka mengantarkan pesanan ke lokasi yang telah disepakati dengan pembeli menggunakan transaksi COD,” ungkap Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa,19 Maret 2024.
Lebih lanjut, Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa kedua pelaku ini telah terlibat dalam kegiatan ilegal ini sejak akhir tahun 2023. Mereka belajar membuat uang palsu secara otodidak tanpa melibatkan pihak lain. Hingga saat penangkapan dilakukan, mereka telah berhasil menjual uang palsu sebesar Rp100 juta dengan keuntungan mencapai Rp20 juta.
Atas tindakan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.